Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 18/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 65 seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan angkutan orang dan barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Jenis angkutan, meliputi angkutan orang (dengan sepeda motor, mobil penumpang, atau bus) dan angkutan barang (dengan mobil barang).
  2. Penyediaan angkutan umum yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain.
  3. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (angkutan perkotaan dan perdesaan) dan tidak dalam trayek (taksi dan angkutan di kawasan tertentu).
  4. Persyaratan angkutan barang umum dan khusus.
  5. Perizinan angkutan, di mana Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan/atau tidak dalam trayek, dengan pengecualian untuk pengangkutan orang sakit dengan ambulans atau pengangkutan jenazah.
  6. Tarif angkutan, yang terdiri atas tarif penumpang (kelas ekonomi dan non-ekonomi) dan tarif barang. Tarif penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Bupati.
  7. Pengendalian dan pengawasan angkutan jalan serta evaluasi kinerja Perusahaan Angkutan Umum yang dilakukan secara periodik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4), Pasal 6, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).