Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah kewenangan Desa untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi muatan dalam rangka Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan masyarakat, pembebanan kepada masyarakat dan keuangan Desa serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
  4. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
  5. Proses persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang dapat diprakarsai oleh pemerintah desa atau usul inisiatif BPD.
  6. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) oleh Bupati atau Camat sebelum ditetapkan.
  7. Pengesahan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa.
  8. Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
  9. Penyebarluasan Peraturan Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.
  10. Partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Desa.
  11. Pembiayaan penyusunan Produk Hukum Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

(-)

(-)