di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mengembangkan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, dan kesempatan kerja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Tujuan dari perubahan bentuk hukum ini adalah untuk: