Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2016 · Inpres No. 6 Tahun 2016 · Inpres Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:8 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan08 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia guna meningkatkan kemandirian dan daya saing industri dalam negeri. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah utama yang diinstruksikan meliputi menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, meningkatkan daya saing industri, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi, serta mempercepat kemandirian produksi bahan baku obat. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya penyederhanaan sistem perizinan, pengembangan riset, dan pemberian insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri. Instruksi ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)