Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/2023 · Peraturan BI No. 13 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2023Tanggal Penetapan:16 November 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 November 2023
Tanggal Penetapan16 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan: Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak mencabut atau mengubah peraturan yang sudah ada, namun berfungsi sebagai pengaturan tambahan yang melengkapi ketentuan sebelumnya mengenai operasi moneter yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020.

Isi Kebijakan:

  1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan: Peserta operasi moneter harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya: memiliki rekening giro di Bank Indonesia, mempertahankan jumlah likuiditas yang cukup, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam melakukan transaksi.
  2. Penambahan: Ketentuan baru dalam peraturan ini, antara lain:
    • Ditetapkannya jenis-jenis baru surat berharga seperti SVBI dan SUVBI.
    • Pengaturan lebih jelas mengenai akad yang digunakan dalam transaksi syariah dan konvensional.
    • Penyediaan dana untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan surat berharga yang memenuhi prinsip syariah.
  3. Penghapusan: Dari peraturan sebelumnya tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit dihapus, namun terdapat penyederhanaan dalam beberapa mekanisme yang dijelaskan.
  4. Perubahan: Terdapat perubahan substansial terkait definisi dan kelompok surat berharga yang kini lebih dimudahkan dalam pengaturannya.

Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik diatur dalam peraturan ini. Dengan demikian, setiap pihak diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan pengaturan baru yang berlaku dan tidak ada pengecualian untuk kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Sanksi: Sanksi administratif termasuk teguran tertulis dan kewajiban membayar denda yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang berlaku saat transaksi tidak dilaksanakan. Sanksi lebih lanjut juga termasuk penghentian sementara bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.