di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/2023 · Peraturan BI No. 13 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 13 Tahun 2023
Status Peraturan: Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak mencabut atau mengubah peraturan yang sudah ada, namun berfungsi sebagai pengaturan tambahan yang melengkapi ketentuan sebelumnya mengenai operasi moneter yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020.
Isi Kebijakan:
Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik diatur dalam peraturan ini. Dengan demikian, setiap pihak diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan pengaturan baru yang berlaku dan tidak ada pengecualian untuk kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Sanksi: Sanksi administratif termasuk teguran tertulis dan kewajiban membayar denda yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang berlaku saat transaksi tidak dilaksanakan. Sanksi lebih lanjut juga termasuk penghentian sementara bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.