Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pendidikan karakter di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuannya adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, serta memiliki sikap percaya diri dan cinta tanah air.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nilai-nilai pendidikan karakter yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, meliputi religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, gotong royong, serta hormat dan berbakti pada orang tua dan guru.
  2. Strategi pelaksanaan pendidikan karakter di daerah dan satuan pendidikan.
  3. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan karakter.
  4. Pembangunan budaya sekolah yang mendukung pengembangan nilai-nilai karakter.
  5. Prioritas pengembangan nilai karakter religius dan semangat kebangsaan.
  6. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dengan Bahasa Daerah (Bahasa Melayu) dapat digunakan untuk penyampaian pengetahuan/keterampilan tertentu atau sebagai bahasa pengantar pembelajaran Bahasa Daerah.
  7. Pengaturan mengenai pakaian seragam peserta didik.
  8. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, dan satuan pendidikan.
  9. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
  10. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
  11. Kerja sama dan kemitraan pendidikan.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

(-)

(-)