Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 364 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 364 Tahun 1965 tentang Penugasan Dan Susunan Kopel P.M.S.T.N.

Juga dikenal sebagai: Keppres 364/1965 · Keppres No. 364 Tahun 1965 · Keppres Nomor 364 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1965Tanggal Penetapan:25 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Dan Susunan Kopel P.M.S.T.N.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1965
Tanggal Penetapan25 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 282 Tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Komando Pelaksana Pembangunan Museum Sejarah Tugu Nasional (Kopel P.M.S.T.N.) yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 282 Tahun 1965. Perpanjangan ini dilakukan karena hasil kerja yang memuaskan dari Kopel P.M.S.T.N. dan keyakinan bahwa mereka dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Susunan keanggotaan Kopel P.M.S.T.N. terdiri dari beberapa pejabat tinggi dan ahli di bidang sejarah dan kebudayaan. Masa kerja diperpanjang hingga 1 September 1966 dengan target penyelesaian sebelum 17 Agustus 1966. Kopel P.M.S.T.N. diberikan wewenang untuk berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta, mengangkat penasehat ahli, serta menetapkan peraturan dan keputusan pengangkatan pegawai. Anggota Kopel P.M.S.T.N. menerima tunjangan bulanan, dan semua biaya operasional dibebankan kepada pemerintah.

(-)

(-)