Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSL dan PKBL meliputi bidang sosial (kesejahteraan sosial), lingkungan (pemberdayaan kondisi sosial masyarakat), kesehatan (penyelenggaraan kesehatan yang memadai), pendidikan (penanganan putus sekolah, beasiswa, sarana prasarana pendidikan), peningkatan daya beli (pengembangan koperasi dan UMKM), infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta program pembangunan lainnya yang disepakati.
  2. Pembentukan Tim Fasilitasi oleh Bupati untuk memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL dan PKBL.
  3. Penunjukan Duta TJSL dan PKBL oleh Bupati untuk mempromosikan program dan kegiatan sesuai perencanaan bersama.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Badan) menginventarisasi data dan melaksanakan verifikasi, serta menyediakan data mengenai program pembangunan untuk diakses oleh Perusahaan.

Perusahaan berperan sebagai Mitra TJSL dan PKBL yang menyepakati program dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama, serta berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada Perusahaan secara sinergis, terpadu, dan berkesinambungan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

(-)