Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 10/2013 · Perda Kota Singkawang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Singkawang Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Singkawang Tahun 2013-2017 menetapkan arah pembangunan kota untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, pedoman bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan bahan evaluasi kinerja RPJPD Tahun 2005-2025. Walikota wajib melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya. RPJMD terdiri dari visi, misi, dan program daerah; arah kebijakan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; kebijakan umum; program SKPD; program lintas SKPD; program kewilayahan; rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

(-)

(-)