di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008 tentang Protokol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 41/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencapai pengaturan keprotokolan yang menyeluruh di daerah, mencakup tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan aspek keprotokolan lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memastikan adanya panduan yang jelas dan terstruktur dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi di Kabupaten Barito Kuala.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata tempat bagi pejabat pemerintahan daerah, pejabat pemerintah di daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi, dengan urutan yang telah ditentukan. Selain itu, diatur pula mengenai penggantian atau perwakilan pejabat yang berhalangan hadir dalam acara resmi.