Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008 tentang Protokol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 41/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:19 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProtokol
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku20 November 2008
Tanggal Penetapan19 November 2008
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencapai pengaturan keprotokolan yang menyeluruh di daerah, mencakup tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan aspek keprotokolan lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memastikan adanya panduan yang jelas dan terstruktur dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi di Kabupaten Barito Kuala.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan penggunaan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, Lambang Negara, Bendera Jabatan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Pengaturan pakaian yang digunakan dalam upacara resmi.
  3. Penentuan urutan plat nomor kendaraan jabatan bagi pejabat pemerintah daerah.
  4. Penetapan tata tempat, tata penghormatan, dan tata upacara pada acara resmi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
  5. Penetapan tokoh masyarakat tertentu tingkat daerah yang menerima penghormatan.
  6. Pengaturan pengawalan terhadap Bupati oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan ini juga mengatur tata tempat bagi pejabat pemerintahan daerah, pejabat pemerintah di daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi, dengan urutan yang telah ditentukan. Selain itu, diatur pula mengenai penggantian atau perwakilan pejabat yang berhalangan hadir dalam acara resmi.

(-)

(-)