Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2012 · Perma No. 5 Tahun 2012 · Perma Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Proses Peradilan & Hukum AcaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPenetapan Sementara
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum mengatur secara rinci tentang syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pemeriksaan permohonan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengajuan permohonan penetapan sementara, termasuk melampirkan bukti kepemilikan hak, bukti adanya pelanggaran, dan jaminan berupa uang tunai atau bank. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan yang berwenang dan harus memuat alasan serta kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. Pengadilan wajib memeriksa dan memutuskan permohonan dalam waktu 2 x 24 jam setelah pendaftaran. Penetapan bersifat rahasia dan final, serta tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

(-)

1. Barang siapa yang tidak mentaati Penetapan ini dapat dipidana dengan pasal 216 KUHP.