Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constraction Industries (PT ICCI)

Juga dikenal sebagai: PP 19/1983 · PP No. 19 Tahun 1983 · PP Nomor 19 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1983Tanggal Penetapan:5 Mei 1983
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constraction Industries (PT ICCI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1983
Tanggal Penetapan05 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan ekspor non-minyak dan menciptakan lapangan kerja baru di bidang jasa konstruksi, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman internasional para teknisi Indonesia dalam bidang jasa konstruksi. Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dengan membeli seluruh saham perusahaan tersebut dari pemegang saham swasta dan mengalihkan saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang konstruksi kepada negara. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)