Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 19/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir seperti pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta tempat parkir swasta yang pengelolaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir di tempat khusus parkir. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda dua, roda tiga/empat, dan roda enam ke atas, dengan opsi tarif sekali parkir atau berlangganan bulanan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika wajib retribusi tidak membayar pada waktunya. Piutang retribusi yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan berdasarkan keputusan Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.