Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 5/2015 · Perda Kabupaten Kaur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan peraturan terkait lainnya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  7. Penatausahaan keuangan daerah.
  8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  10. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, serta utang dan pinjaman daerah.
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  12. Penyelesaian kerugian daerah.
  13. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk tugas dan kewenangan mereka.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)