Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 15/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2002Tanggal Penetapan:20 Juni 2002
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juni 2002
Tanggal Penetapan20 Juni 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002 ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Peraturan ini membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, termasuk penjaringan dan penyaringan bakal calon, pendaftaran pemilih, serta penetapan daftar pemilih. Diatur pula hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon. Proses pencalonan meliputi penjaringan dan penyaringan, dengan ujian penyaringan bagi bakal calon. Tahapan pemilihan mencakup pengumuman calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pemilihan ulang dapat dilaksanakan jika tidak memenuhi kuorum atau terdapat perolehan suara yang sama. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa terpilih mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati. Masa jabatan Kepala Desa adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tatacara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan pengangkatannya. 4. Kepala Desa yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) kali masa jabatan atau lebih dan telah berakhir masa jabatannya tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa.

Anggota Panitia Pemilihan dan atau setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi, oranglain atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.