Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2014 · PERPRES No. 70 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bertujuan untuk mengatur tata ruang kawasan tersebut guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan, serta mengatur peran masyarakat dalam penataan ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, dengan fokus pada mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan dan zonasi yang ditetapkan, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengendalian tata ruang.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan peraturan zonasi yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi.
  2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
  4. Pemanfaatan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi tanpa izin harus ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
  5. Zona L2 yang ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi harus disesuaikan pemanfaatan ruangnya dari kegiatan permukiman dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

  1. Arahan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.
  2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya.