Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Perkotaan Kuala Kurun untuk tahun 2020-2040. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industri, serta pelayanan sosial ekonomi yang menarik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan (PPK Taman Kota, SPPK DAM Sekata Juri dan Kantor Bupati, serta pusat lingkungan kecamatan dan kelurahan), jaringan transportasi (darat, udara, sungai), dan jaringan prasarana (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya seperti air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, dan jalur evakuasi). Pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, pertanian, perikanan, pembangkit listrik, pariwisata, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya, campuran, transportasi, dan ruang terbuka non hijau). Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya menjadi dasar penyusunan RTBL yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Peraturan zonasi berfungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif-disinsentif, pengenaan sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.