Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Perkotaan Kuala Kurun untuk tahun 2020-2040. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industri, serta pelayanan sosial ekonomi yang menarik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan (PPK Taman Kota, SPPK DAM Sekata Juri dan Kantor Bupati, serta pusat lingkungan kecamatan dan kelurahan), jaringan transportasi (darat, udara, sungai), dan jaringan prasarana (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya seperti air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, dan jalur evakuasi). Pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, pertanian, perikanan, pembangkit listrik, pariwisata, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya, campuran, transportasi, dan ruang terbuka non hijau). Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya menjadi dasar penyusunan RTBL yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Peraturan zonasi berfungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif-disinsentif, pengenaan sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan; 4. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 5. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.