Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Rincian tugas dan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (selaku PPKD dan BUD), Kuasa BUD, Kepala SKPD (selaku PA), Kuasa PA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD yang melibatkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). 5. **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk pengelolaan kas daerah, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM). 6. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah:** Kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 7. **Pengelolaan Aset dan Utang Daerah:** Ketentuan mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah (BMD), dan utang daerah. 8. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pengaturan mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dalam hal Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai jadwal, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Dalam hal Bupati tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.