Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:18 November 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBank Perkreditan Rakyat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur pendirian, kepemilikan, dan perubahan modal BPR, serta persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. BPR harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah, dan hanya dapat didirikan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. Modal disetor minimum ditetapkan berdasarkan zona ekonomi. Pemegang saham harus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pembukaan kantor cabang, penggunaan teknologi informasi, dan layanan dengan kartu ATM/debet. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan, perubahan nama, dan bentuk badan hukum BPR.

1. Persetujuan prinsip pendirian BPR dan/atau pembukaan Kantor Cabang BPR yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat mengajukan izin usaha pendirian BPR dan/atau izin operasional Kantor Cabang BPR dengan mengacu pada ketentuan sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 3. Permohonan persetujuan prinsip yang diajukan sebelum Peraturan ini mulai berlaku namun belum memperoleh keputusan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Permohonan pembukaan kantor kas, kegiatan layanan dengan PPE, pemindahan alamat kantor, lokasi perangkat ATM/ADM, perubahan nama dan bentuk badan hukum serta penutupan kantor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini namun belum mendapat keputusan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini.

1. BPR yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan BPR satu predikat, penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR, dan/atau larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA), sesuai pelanggaran yang dilakukan. 2. BPR yang melanggar ketentuan penyampaian laporan atau bukti pengumuman dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000,00.