Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur pendirian, kepemilikan, dan perubahan modal BPR, serta persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. BPR harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah, dan hanya dapat didirikan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. Modal disetor minimum ditetapkan berdasarkan zona ekonomi. Pemegang saham harus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pembukaan kantor cabang, penggunaan teknologi informasi, dan layanan dengan kartu ATM/debet. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan, perubahan nama, dan bentuk badan hukum BPR.