Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan serta mengatasi dampak pertumbuhan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kota yang memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengelolaan B3 dan Limbah B3: Mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, termasuk kewajiban izin untuk pengelolaan limbah B3.
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Menetapkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian lingkungan, serta larangan melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan.
- Peran Masyarakat: Memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.