Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2020 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku24 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan serta mengatasi dampak pertumbuhan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kota yang memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan B3 dan Limbah B3: Mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, termasuk kewajiban izin untuk pengelolaan limbah B3.
  6. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Menetapkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian lingkungan, serta larangan melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan.
  8. Peran Masyarakat: Memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Penyelesaian Sengketa Lingkungan: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- atas setiap hari keterlambatan. 3. Terdapat ketentuan pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pidana penjara dan denda.