Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. BUMD ini akan menyelenggarakan usaha secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

BUMD ini memiliki kegiatan usaha yang meliputi jasa kepariwisataan, kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan, jasa transportasi umum, industri dan perdagangan, jasa kepelabuhan, serta usaha-usaha lain yang diputuskan dalam RUPS. Modal dasar PT. Bangka Belitung Sejahtera adalah Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Perubahan modal dasar ditetapkan oleh RUPS. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi harus mayoritas jika PT melepaskan sahamnya kepada umum. Perubahan penyertaan saham Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan, terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. PT dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS. Dewan Komisaris juga diangkat oleh RUPS. Pegawai PT diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Tahun buku PT adalah tahun takwim. Laporan keuangan Perusahaan dibuat setiap akhir tahun buku dan diaudit oleh Akuntan Publik.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perusahaan ditetapkan oleh RUPS dengan persetujuan DPRD. Pembubaran dan likuidasi Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)