Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 9 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas dengan tujuan mewujudkan ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta menjamin kepastian hukum. Penyelenggara reklame meliputi perusahaan/biro reklame dan pemilik reklame/produk, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Jenis reklame meliputi reklame papan, megatron, kain, selebaran, dan lain-lain, yang dibedakan berdasarkan sifat permanen dan insidental. Penataan reklame memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, etika, estetika, serta kelestarian budaya Banyumas. Lokasi penyelenggaraan reklame dibagi menjadi kawasan terkendali, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame. Setiap penyelenggaraan reklame memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk media tertentu seperti internet dan televisi, serta reklame dengan ukuran kecil untuk nama usaha atau lembaga sosial. Izin memiliki jangka waktu yang berbeda tergantung sifat reklame, dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu. Penyelenggara reklame memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak reklame, menjaga ketertiban lingkungan, dan tidak mengalihkan izin. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan reklame dengan pihak lain dalam bentuk pemanfaatan titik reklame atau pemberian hak penyelenggaraan reklame. Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan. Penyelenggara reklame yang bentuk dan muatan materinya terdapat pernyataan, anjuran, himbauan dan ajakan pembentukan ahlakul kharimah berdasarkan norma agama, pesan layanan masyarakat dan/atau nguri-uri budaya Banyumasan atau simbol identitas masyarakat Banyumas diberi insentif berupa pengurangan pajak reklame paling banyak 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah pajak reklame yang seharusnya dibayarkan.

1. Izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya izin. 2. Semua peraturan pelaksana penyelenggaraan reklame yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Penyelenggaraan reklame tanpa izin dan wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pencabutan izin, atau pembongkaran reklame.