Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas dengan tujuan mewujudkan ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta menjamin kepastian hukum. Penyelenggara reklame meliputi perusahaan/biro reklame dan pemilik reklame/produk, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Jenis reklame meliputi reklame papan, megatron, kain, selebaran, dan lain-lain, yang dibedakan berdasarkan sifat permanen dan insidental. Penataan reklame memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, etika, estetika, serta kelestarian budaya Banyumas. Lokasi penyelenggaraan reklame dibagi menjadi kawasan terkendali, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame. Setiap penyelenggaraan reklame memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk media tertentu seperti internet dan televisi, serta reklame dengan ukuran kecil untuk nama usaha atau lembaga sosial. Izin memiliki jangka waktu yang berbeda tergantung sifat reklame, dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu. Penyelenggara reklame memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak reklame, menjaga ketertiban lingkungan, dan tidak mengalihkan izin. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan reklame dengan pihak lain dalam bentuk pemanfaatan titik reklame atau pemberian hak penyelenggaraan reklame. Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan. Penyelenggara reklame yang bentuk dan muatan materinya terdapat pernyataan, anjuran, himbauan dan ajakan pembentukan ahlakul kharimah berdasarkan norma agama, pesan layanan masyarakat dan/atau nguri-uri budaya Banyumasan atau simbol identitas masyarakat Banyumas diberi insentif berupa pengurangan pajak reklame paling banyak 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah pajak reklame yang seharusnya dibayarkan.