Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2019Tanggal Penetapan:24 Mei 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
Tanggal Penetapan24 Mei 2019
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan BPD:
    • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
    • Persyaratan menjadi anggota BPD.
    • Proses peresmian, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD.
    • Larangan bagi anggota BPD.
  2. Kelembagaan BPD:
    • Struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
    • Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD.
  3. Fungsi dan Tugas BPD:
    • Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
    • Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
  4. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD:
    • Hak BPD meliputi pengawasan, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
    • Hak anggota BPD meliputi mengajukan usul, pertanyaan, pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan.
    • Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
    • Kewenangan BPD meliputi mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi, dan melakukan kunjungan.
  5. Peraturan Tata Tertib BPD:
    • Penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat berbagai aspek terkait keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati serta pendanaan kegiatan BPD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan selesainya masa jabatan.

(-)