Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.152.868.762.000,-, belanja sebesar Rp. 1.155.874.467.000,- yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 3.005.705.000-), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp. 3.005.705.000,- dan pengeluaran Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.