Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2013 · Permenkumham No. 12 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2013Tanggal Penetapan:14 Maret 2013
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaAssessment Risiko dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Maret 2013
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing individu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan assessment risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan. Assessment dilakukan pada awal masa pidana dan sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial. Assessor dan Supervisor ditunjuk untuk melaksanakan dan mengawasi proses assessment. Persyaratan untuk menjadi Assessor dan Supervisor termasuk pelatihan dan pengalaman praktek yang memadai. Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab atas penyusunan instrumen dan pedoman pelaksanaan assessment, serta pelatihan bagi calon Assessor.

1. Petugas yang telah mengikuti bimbingan teknis Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien. 2. Petugas yang telah melaksanakan tugas sebagai Assessor tetapi belum mengikuti Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan wajib mengikuti pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)