Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madiun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 1/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:5 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madiun
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan05 Februari 2020
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, menyeimbangkan DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD. Materi muatan peraturan ini meliputi penyesuaian perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah terhadap pemberian tunjangan dan dana operasional, tata cara pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penyediaan tenaga ahli fraksi untuk meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD.

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 9 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  2. Penghapusan Pasal 10.
  3. Perubahan Pasal 12 ayat (4) mengenai Tunjangan Kinerja Individu (TKI) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
  4. Perubahan Pasal 13 mengenai pemberian TKI berdasarkan kelompok kemampuan daerah.
  5. Perubahan Pasal 19 mengenai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Penambahan Pasal 22 ayat (3) mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas jabatan.
  7. Perubahan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b mengenai penganggaran dana operasional.
  8. Perubahan Pasal 40 ayat (1) mengenai tenaga ahli fraksi.

(-)

(-)