Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Morowali Dengan Kabupaten Morowai Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 16/2018 · Permendagri No. 16 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Morowali Dengan Kabupaten Morowai Utara Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013, yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara. Peraturan ini menjelaskan secara rinci titik-titik koordinat batas yang dimulai dari Muara Koro Kulahi dan berlanjut melalui berbagai titik kartometrik hingga mencapai pertigaan batas antara Desa Beringin Jaya, Desa Po'ona, dan Desa Nuha. Posisi titik-titik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)