Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2017 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 Desember 2017
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dibentuk dengan latar belakang meningkatnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta belum adanya peraturan daerah yang komprehensif untuk perlindungan mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak perempuan dan anak di Kota Banjar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Perlindungan:
    • Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
    • Pelayanan perlindungan bagi korban kekerasan.
    • Pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
    • Rehabilitasi anak korban kekerasan.
  2. Pelaksanaan Perlindungan:
    • Melibatkan keluarga, masyarakat, swasta, lembaga masyarakat, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan dalam pencegahan kekerasan.
    • Penyediaan pelayanan bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pengaduan, konsultasi, konseling, dan pendampingan bagi korban.
    • Pemberdayaan perempuan korban kekerasan melalui pelatihan kerja dan usaha ekonomis produktif.
  3. Hak Korban:
    • Hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan.
    • Anak korban kekerasan juga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan mendapatkan kebebasan.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, menyediakan layanan bagi korban, mendirikan lembaga pelayanan teknis, dan mendorong kepedulian masyarakat.
  5. Kelembagaan:
    • Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) untuk koordinasi dan pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan korban kekerasan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

(-)

(-)