Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku21 September 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, pemulihan kondisi dari dampak bencana, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana daerah, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, pengerahan sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, dan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, serta tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Tahap tanggap darurat mencakup pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melakukan pengumpulan bantuan bencana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).