Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permendag 41/2022 · Permendag No. 41 Tahun 2022 · Permendag Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2022Tanggal Penetapan:5 Juli 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2022
Tanggal Penetapan05 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan tujuan memberikan alternatif bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). MGKR didistribusikan di Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan/atau sarana PPMSE berupa marketplace.

Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR wajib memenuhi ketentuan seperti menggunakan merek "MINYAKITA", menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter, mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan, menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak (pillow pack, standing pouch, botol, dan/atau jeriken), serta menggunakan kemasan tara pangan (food grade). Pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000,00/liter. MGKR yang didistribusikan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin edar dan Standar Nasional Indonesia.

Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan DMO. Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor pengali ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Tata kelola MGKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng curah rakyat.

(-)

(-)