Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 19/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Uraian tugas ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Sekretaris Jenderal diberikan kewenangan untuk mengatur dan menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)