Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 20/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 7/D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya di bidang pekerjaan umum dan perhubungan di Kabupaten Jombang. Perubahan struktur organisasi dilakukan pada Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan. Perubahan meliputi perubahan Pasal 3 mengenai organisasi Dinas Daerah, perubahan pada Bagian Kelima mengenai Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 9 mengenai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan, perubahan pada Bagian Ketujuh mengenai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, penyisipan Bagian Ketujuh A mengenai Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dan perubahan Pasal 18 mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jombang.

(-)

(-)