Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya di bidang pekerjaan umum dan perhubungan di Kabupaten Jombang. Perubahan struktur organisasi dilakukan pada Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan. Perubahan meliputi perubahan Pasal 3 mengenai organisasi Dinas Daerah, perubahan pada Bagian Kelima mengenai Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 9 mengenai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan, perubahan pada Bagian Ketujuh mengenai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, penyisipan Bagian Ketujuh A mengenai Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dan perubahan Pasal 18 mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jombang.