Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Intirub

Juga dikenal sebagai: PP 85/2008 · PP No. 85 Tahun 2008 · PP Nomor 85 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Intirub
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Intirub. Penjualan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penjualan seluruh saham milik negara pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 lembar saham atau 9,9% dari total saham. Penjualan dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.

(-)

(-)