di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Intirub
Juga dikenal sebagai: PP 85/2008 · PP No. 85 Tahun 2008 · PP Nomor 85 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Intirub. Penjualan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penjualan seluruh saham milik negara pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 lembar saham atau 9,9% dari total saham. Penjualan dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.