Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan KTR: Menetapkan area-area sebagai KTR, meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok. Setiap orang dilarang merokok di KTR. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan umum dan menunjuk SKPD untuk pengawasan KTR. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Aparat yang tidak mengawasi KTR dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.