Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2002 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 November 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku16 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 November 2002
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kalibawang di Kabupaten Wonosobo. Kecamatan Kalibawang memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalikajar, Selomerto, dan Sapuran; sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purworejo; sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sapuran dan Kepil; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kaliwiro dan Wadaslintang. Ibukota Kecamatan Kalibawang terletak di Desa Karangsambung. Luas wilayah Kecamatan Kalibawang adalah ± 5.090,975 Ha dan meliputi Desa Karangsambung, Dempel, Tempurejo, Pengarengan, Kalikarung, Mergolangu, Kalialang, dan Depok. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo serta pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)