Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaStandar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara pidana dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan tahanan. SOP ini mengatur tata kelola dan teknis pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan eksekusi. Pengawalan dan pengamanan dilakukan oleh pengawal tahanan yang terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota, dan pengemudi kendaraan tahanan. Setiap tahap pengawalan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, serta melibatkan petugas kepolisian. Tahanan wajib diborgol kecuali tahanan anak, dan pengawalan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

(-)

1. Tindakan pengawalan dan pengamanan tahanan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.