Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara pidana dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan tahanan. SOP ini mengatur tata kelola dan teknis pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan eksekusi. Pengawalan dan pengamanan dilakukan oleh pengawal tahanan yang terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota, dan pengemudi kendaraan tahanan. Setiap tahap pengawalan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, serta melibatkan petugas kepolisian. Tahanan wajib diborgol kecuali tahanan anak, dan pengawalan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.