Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 11/2020 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaKamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyusun Kamus Kompetensi Teknis di bidang keamanan siber dan persandian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit dengan menyusun standar kompetensi jabatan. Kamus ini disusun sebagai pedoman untuk menyusun standar kompetensi jabatan di bidang keamanan siber dan persandian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Kamus Kompetensi Teknis ini mencakup nama, kode, definisi, level, deskripsi level, dan indikator perilaku dari kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Kamus ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan di bidang keamanan siber dan persandian.

(-)

(-)