di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.07/2009 · PMK No. 145/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak sesuai dengan realisasi penerimaan dan pagu yang ditetapkan, dapat menerima hak mereka. Alokasi dana ini berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2009, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.