Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Lampung Selatan melalui musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel, berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat Desa. Kebijakan ini mengatur tata tertib musyawarah desa serta hal-hal yang bersifat strategis di desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Musyawarah Desa:
    • Musyawarah Desa adalah forum antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi, pembentukan BUMDesa, penambahan/pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa.
    • Musyawarah Desa diselenggarakan minimal satu kali setahun atau sesuai kebutuhan.
  2. Tata Tertib Musyawarah Desa:
    • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, melibatkan berbagai unsur masyarakat.
    • Peraturan ini mengatur tata cara penyiapan musyawarah, penyusunan bahan pembahasan, pembentukan panitia, penyiapan jadwal, tempat, sarana/prasarana, dana, susunan acara, media pembahasan, serta pengundangan peserta.
  3. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
    • Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
    • Peraturan ini mengatur tata cara pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dan suara terbanyak, serta penetapan dan tindak lanjut keputusan musyawarah.
  4. Hal-Hal yang Bersifat Strategis:
    • Peraturan ini mengatur musyawarah desa terkait penataan desa (pemekaran, penggabungan, perubahan status), perencanaan desa (RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa), kerja sama desa (antar-desa dan dengan pihak ketiga), rencana investasi, pembentukan BUMDesa, penambahan/pelepasan aset desa, dan penanganan kejadian luar biasa.

(-)

(-)