Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2025 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku02 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 975.636.098.268,00, belanja daerah sebesar Rp. 964.013.730.367,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 11.622.367.901,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 26.117.778.787,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 37.740.146.688,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (11.622.367.901,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana desa, dan dana pendapatan bagi hasil pajak.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)