Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 13/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan metrologi legal di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang baik dalam pelaksanaan tera, tera ulang, dan pengawasan, serta untuk melindungi kepentingan umum dengan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib ukur di bidang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna menunjang sektor industri dan perdagangan. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan UTTP, dan penyediaan sumber daya manusia metrologi legal. Diatur pula mengenai pengelolaan kemetrologian, standar satuan ukuran, verifikasi standar, jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang, yang dibebaskan dari tera ulang, dan yang dibebaskan dari tera/tera ulang. Hak dan kewajiban pemilik/pemakai UTTP juga diatur, termasuk larangan-larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), pengawasan dan koordinasi, peran serta masyarakat, dan izin reparatir.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).