Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan metrologi legal di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang baik dalam pelaksanaan tera, tera ulang, dan pengawasan, serta untuk melindungi kepentingan umum dengan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib ukur di bidang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna menunjang sektor industri dan perdagangan.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan UTTP, dan penyediaan sumber daya manusia metrologi legal. Diatur pula mengenai pengelolaan kemetrologian, standar satuan ukuran, verifikasi standar, jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang, yang dibebaskan dari tera ulang, dan yang dibebaskan dari tera/tera ulang. Hak dan kewajiban pemilik/pemakai UTTP juga diatur, termasuk larangan-larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), pengawasan dan koordinasi, peran serta masyarakat, dan izin reparatir.