Keputusan Menteri ini menetapkan Jejaring Pemuliaan Ikan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan Jejaring Pemuliaan Ikan. Pelaksana, yang terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Koordinator, dan Anggota, bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Jejaring Pemuliaan Ikan dalam bidang penelitian dan pengembangan, perbanyakan dan pendistribusian hasil pemuliaan, serta penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai komoditas yang ditetapkan. Jejaring Pemuliaan Ikan dapat mengikutsertakan dan bekerjasama dengan para pakar dan/atau instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya. Jejaring Pemuliaan Ikan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Masa kerja Jejaring Pemuliaan Ikan terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Menteri ini sampai dengan bulan Desember 2013. Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.