Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 5/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 Oktober 2018
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan total APBD dari Rp.1.666.796.477.639,00 menjadi Rp. 1.773.892.233.379,61. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 1.020.165.436,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.630.984.783.039,00. Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 112.095.755.740,61, sehingga total belanja menjadi Rp.1.773.892.233.379,61, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 142.907.450.340,61). Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 108.115.921.176,61, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 142.907.450.340,61, dan penurunan pada pengeluaran sebesar (Rp. 5.000.000.000,00), sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 0,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)