di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun standar, memetakan daerah rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, mempertanggungjawabkan anggaran, mengelola administrasi umum, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (terdiri dari anggota dari Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana). Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.
Struktur organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan/Evaluasi, serta Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Badan. Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan eselon IIb, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon IIIb, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi eselon IVa. Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.