Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan kepastian dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Realisasi Anggaran: Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  3. Lampiran Laporan Keuangan: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  4. Penjabaran Lebih Lanjut: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)