Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 15/2008 · Perda Kota Semarang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dengan tujuan membentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang (Lakhar BNK) yang lebih komprehensif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Lakhar BNK memiliki tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Fungsi Lakhar BNK meliputi pelayanan dukungan teknis kesekretariatan, pencegahan, penegakan hukum, terapi, rehabilitasi, penelitian, pengembangan, dan informatika di bidang P4GN. Susunan organisasi Lakhar BNK terdiri dari Kalakhar BNK, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penelitian, Pengembangan dan Informatika, serta Satuan Tugas.

Setiap pimpinan unit organisasi dalam Lakhar BNK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal. Ka Lakhar merupakan jabatan struktural eselon IIb, Sekretaris eselon IIIb, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi eselon IVa. Penjabaran tugas dan fungsi Lakhar BNK akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)