di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 15/2008 · Perda Kota Semarang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dengan tujuan membentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang (Lakhar BNK) yang lebih komprehensif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Lakhar BNK memiliki tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Fungsi Lakhar BNK meliputi pelayanan dukungan teknis kesekretariatan, pencegahan, penegakan hukum, terapi, rehabilitasi, penelitian, pengembangan, dan informatika di bidang P4GN. Susunan organisasi Lakhar BNK terdiri dari Kalakhar BNK, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penelitian, Pengembangan dan Informatika, serta Satuan Tugas.
Setiap pimpinan unit organisasi dalam Lakhar BNK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal. Ka Lakhar merupakan jabatan struktural eselon IIb, Sekretaris eselon IIIb, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi eselon IVa. Penjabaran tugas dan fungsi Lakhar BNK akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.