Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 19/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2006 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Perubahan ini dilakukan terhadap ketentuan Pasal 3 yang mengatur mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan tingkat kepadatan parkir. Tarif retribusi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Sedang: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp. 1.000,-
  • Sedang: Bus, Truck, dan alat berat lainnya dikenakan tarif Rp. 2.000,-
  • Sedang: Sepeda Motor dikenakan tarif Rp. 500,-

(-)

(-)