Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 3/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 3 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanLhoksukon

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 15 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 193), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor Tahun 2015 Nomor 5).

Qanun Kabupaten Aceh Utara ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2015. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan peraturan mengenai izin gangguan di daerah, yang bertujuan untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di daerah. Dengan dicabutnya Qanun tersebut, maka retribusi izin gangguan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Aceh Utara.

(-)

(-)