Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku17 Maret 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 246).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di provinsi tersebut. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Provinsi: * Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. * Penetapan kurikulum muatan lokal. * Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota. * Penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan masyarakat. * Pembinaan bahasa dan sastra lintas kabupaten/kota. 2. Penyelenggaraan Pendidikan: * Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan. * Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara satuan pendidikan. * Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 3. Kurikulum Muatan Lokal: Setiap satuan pendidikan wajib menyusun kurikulum muatan lokal sesuai standar nasional pendidikan. 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur persyaratan, hak, kewajiban, pengadaan, pemindahan, pembinaan, gaji, penghargaan, perlindungan, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Perizinan Pendidikan: Setiap pendirian satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari Gubernur.

1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 246) dan Peraturan Pelaksanaannya serta Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur dan Bupati/Walikota berkenaan dengan lingkup dan skema pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis, dinyatakan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2016.

1. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar larangan dalam Pasal 53 diancam sanksi administratif. 2. Setiap orang/penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 54 diancam sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: penghentian kegiatan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan/pembatalan pemberian sumber daya, penutupan satuan pendidikan, dan/atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.