Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di provinsi tersebut. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Provinsi:
* Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
* Penetapan kurikulum muatan lokal.
* Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota.
* Penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan masyarakat.
* Pembinaan bahasa dan sastra lintas kabupaten/kota.
2. Penyelenggaraan Pendidikan:
* Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan.
* Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara satuan pendidikan.
* Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
3. Kurikulum Muatan Lokal: Setiap satuan pendidikan wajib menyusun kurikulum muatan lokal sesuai standar nasional pendidikan.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur persyaratan, hak, kewajiban, pengadaan, pemindahan, pembinaan, gaji, penghargaan, perlindungan, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Perizinan Pendidikan: Setiap pendirian satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari Gubernur.