Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Tulungagung. Maksud dari Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuannya meliputi memprediksi dampak pembangunan kawasan, menentukan peningkatan/perbaikan untuk mengakomodasi perubahan, menyelaraskan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi putusan pengembang, menjadi alat pengawasan dan evaluasi, serta menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin, termasuk kriteria ukuran minimalnya. Pengembang atau pembangun wajib melakukan Andalalin dan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Dokumen hasil Andalalin harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
Tenaga ahli Andalalin wajib memiliki sertifikat kompetensi. Hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari Bupati dan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan semua kewajiban dalam dokumen Andalalin, dan pelaksanaannya diawasi oleh Bupati. Bupati juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin.