Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 15/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Penataan Kawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 01 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Tulungagung. Maksud dari Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuannya meliputi memprediksi dampak pembangunan kawasan, menentukan peningkatan/perbaikan untuk mengakomodasi perubahan, menyelaraskan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi putusan pengembang, menjadi alat pengawasan dan evaluasi, serta menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur jenis pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin, termasuk kriteria ukuran minimalnya. Pengembang atau pembangun wajib melakukan Andalalin dan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Dokumen hasil Andalalin harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Tenaga ahli Andalalin wajib memiliki sertifikat kompetensi. Hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari Bupati dan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan semua kewajiban dalam dokumen Andalalin, dan pelaksanaannya diawasi oleh Bupati. Bupati juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin.

1. Kegiatan dan/atau usaha yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Kegiatan dan/atau usaha yang masih dalam proses pengajuan perizinan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.